Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:45 WIB.
![]() |
| Vonis Pengadilan: Jessica terbukti membunuh I Wayan Mirna Solihin. Foto: Istimewa. |
FOKUS, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan mengajukan banding, meskipun nantinya divonis ringan oleh majelis hakim atas dakwaan kasus pembunuhan sahabatnya sendiri, I Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta 6 Januari 2016.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan memastikan langkah hukum yang diajukan alumnus Billy Blue College itu didukung oleh sang ibu, Imelda Wongso. Bahkan Jessica dan pihak keluarga tak akan terima meski hukuman yang dijatuhkan hanya sehari.
"Ibu Jessica juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan (Jessica)," kata Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis sore (27/10/2016).
"Dia (Jessica) enggak mikirin itu (hukuman akan lebih berat). Yang dia pikir kalau terima, berarti dia terima disebut pembunuh. Karena menurut dia, dia itu tidak melakukan, maka dia berfikir tidak laik dihukum satu hari pun, maka akan banding," tandas Otto. (d.com.27/10).

Post a Comment