Rabu, 26 Oktober 2016 | 18:00 WIB.
Opini Interpretatif
Oleh: Saprudin MS.
(Aktivis Masyarakat dan Pemerhati Konflik Pertanahan Cibingbin)Opini Interpretatif
Oleh: Saprudin MS.
Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut telah melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang. Dengan kata lain melawan hukum sama dengan melanggar Undang-Undang (onwetmatig).
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer.): "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kesalahannya tersebut".Adapun jenis perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh jajaran Polsek Cibaliung, AKP Trn (Kapolsek) telah menerima laporan pengaduan dari seseorang yang mengaku punya hak atas tanah objek sertifikat hak milik (SHM) nomor 21 atas nama pemiliknya Medi. Hal yang dilaporkan bahwa telah terjadi penebangan pohon-pohon kayu Jati dan Akasia Manium pada lokasi tanah objek sertifikat nomor 21 atas nama hak kepemilikannya Medi tersebut. Kayu yang ditanam oleh Medi dan dijual oleh Medi. Sedangkan dasar pengakuan hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki pelapor adalah berupaakta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan pihak lain, adalah seorang bernama Agung Basuni, warga Tangerang, menurut sumber informasi dari Polda Banten.
Tegasnya, antara pengakuan Nurlaela Binti Achmad Jumadi yang juga populer disebut "Ibu Ratu Nurlaela" secara perdata sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan tanah objek sertipikat nomor 21 milik Medi. Karena Agung Basuni bukan pemilik tanah objek SHM nomor 21 tersebut.
Kasus yang dilaporkan di Polsek Cibaliung sejatinya adalah kasus perdata yang telah dilaporkan oleh pihak pelapor pada tanggal 2 Agustus 2015 di Mapolda (Markas Polisi Daerah) Banten, sekarang kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Subdit II Reskrimum Polda Banten. Jajaran Polsek Cibaliung mengaku tahu status perkara yang dilaporkan kepada pihaknya tersebut. Juga telah diingatkan oleh kuasa hukum keluarga dan pendamping Sdr. Medi/terlapor bahwa perkara yang dilaporkan di Polsek Cibaliung adalah perkara yang sedang ditangani oleh intansi Polda Banten, tapi kenyataannya Polsek Cibaliung benar-benar tidak mengindahkan peraturan dan mekanisme yang harus menjadi acuan kinerja Kepolisian Republik Indonesia sehingga terus melakukan penanganan hukum yang sebenarnya tidak boleh dilakukannya berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009, Pasal 18.
Sangat terang pelanggaran yang telah dilakukan jajaran Polsek Cibaliung. Lebih dari itu, suatu mekanisme penanganan perkara yang penulis menilainya sangat tidak lazim, ketika surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada Sdr. Eman Bin Mukri, tukang tebang pohon yang terkait kasus yang dilaporkan, undangan ditentukan hari Kamis tanggal 29 September 2016 pukul 10.00 WIB. tapi pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 BRIGADIR Ewn dan BRIGADIR Gnt datang ke Kantor Desa Cibingbin dan menyuruh Sdr. Eman untuk tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian Polsek Cibaliung mengangkut 81 potong gelondong kayu Jati untuk dijadikan barang bukti.
Sedangkan Medi sebagai (seharusnya) terlapor utama karena yang menjual kayu Jati dan Akasia Manium yang tumbuh di atas tanah miliknya dan kayu yang dijualnya sebagai kayu hasil tanaman di kebun kayu miliknya, sampai dengan berita ini tersiar (Jum'at 21 Oktober 2016) sama sekali masih belum diperiksa oleh pihak berwenang atau oleh jajaran Polsek Cibaliung. Kenapa?
Suatu permasalahan yang sangat esensial dalam sistem penegakan hukum pidana Negara Republik Indonesia, ketika Polisi menyimpulkan kayu-kayu yang telah ditebang dari kebun Medi, yang telah tumbuh di atas tanah milik Medi, ditanam, dirawat dan kemudian dijualnya juga oleh Medi, karena dilaporkan oleh pihak lain dan diaku sebagai kayu milik pelapor lantas dengan begitu saja Polsek Cibaliung dapat menerima laporan tersebut dengan tanpa mempersoalkan keabsahan legalitas alas hak atas tanah yang dimiliki pelapor, bahkan tanpa memeriksa Medi sebagai pemilik dan penjual kayu, selanjutnya aparat hukum dengan sangat mudah menyimpulkan bahwa kayu harus disita sebagai barang bukti karena dianggap kayu-kayu tersebut sebagai barang yang diperoleh dengan jalan kejahatan atau merupakan barang hasil curian.
Atas kinerja yang dinilai tidak profesional dan perbuatan melawan hukum itu jajaran Polsek Cibaliung telah dilaporkan kepada Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Hal yang dilanggar; (1) UU-RI No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang (Tugas Pokok) Kepolisian Negara Republik Indonesia; (2) Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 18 Tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan Polri; (3) Perkapa No. 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 huruf c, i ;Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 hurup b, Pasal 13 hurup c dan e.(*)
Baca berita terkait:
Kajian Empiris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Batal Karena Perbuatan Melawan Hukum.
Post a Comment