Kamis, 17 November 2016 | 08:20 WIB
Saprudin MS.![]() |
| Gebernur DKI Jakarta non-aktif. Basuki Tjcahaja Purnama (Ahok). Foto: Dok. |
FOKUS.COM, Jakarta -- Ace Hasan Syadzily, sekretaris tim pemenangan pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dua alasan utama tim kuasa hukum tidak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang diterima Ahok.
Pertama, mereka menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian sangat profesional dan objektif sehingga tidak perlu mengajukan praperadilan.
Alasan kedua adalah proses peradilan akan digelar terbuka sehingga masyarakat bisa menyimak secara langsung.
"Kami tidak mempersoalkan praperadilan karena kami memandang proses yang terjadi sudah dilakukan secara profesional dan objektif," kata Ace Hasan Syadzily kepada wartawan usai rapat konsolidari partai koalisi pendukung Ahok-Djarot di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menambahkan, "Untuk itu kami merasa apa yang dilakukan Kabareskrim dan pihak kepolisian tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai mekanisme".
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sumber: Antara

Post a Comment