Selasa, 15 November 2016 | 15: 17 WIB
Saprudin MS.
![]() |
| Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. |
FOKUS.Com, Jakarta -- Pengacara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti toko kelontong yang genit dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Fakta yang kita lihat, KPK ternyata lebih genit dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hampir seperti toko kelontong yang menjual segala hal," kata Yusril dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11).
Ia berpendapat, KPK tidak lagi fokus pada kegiatan untuk mencegah kerugian keuangan negara. "Tetapi lebih senang dengan pemberitaan yang luar biasa besar dengan liputan media cetak dan elektronik dan dengan penggunaan bahasa yang sarkastis, diucapkan sambil terbata-bata untuk menarik perhatian, karena telah melakukan 'penangkapan', yang selama ini dipublikasikan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ujarnya.
Yusril menilai bahwa KPK pun tidak memberikan waktu kepada Irman untuk melaporkan pemberian Rp 100 juta itu kepada KPK. Ia menjelaskan berdasarkan pasal 12 huruf C pemberian dalam keadaan tertentu tidak serta merta masuk dalam kategori suap atau korupsi dan yang harus dilakukan adalah memberikan waktu kepada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tanpa niat untuk melaporkan hadiah kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan hadiah yang dimaksud.
Padahal, menurut Yusril, Presiden Joko Widodo pun sempat menerima hadiah dari perusahaan minyak milik Rusia Rosneft dan melaporkannya ke KPK. "Presiden Jokowi telah melaporkan tiga hadiah atau gratifikasi dari perusahaan minyak swasta Rusia Rosneft ke KPK. Saat itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, langkah Presiden Jokowi harus diikuti oleh pejabat negara lainnya, padahal pemberian gratifikasi ke Presiden Jokowi itu diberikan secara bertahap melalui Pertamina pada saat kunjungannya ke Rusia pada Mei 2016," ujarnya.
Baru kemudian KPK dapat mengatakan perbuatan terdakwa itu adalah perbuatan tindak pidana, bukan dibuat-buat seolah-olah perbuatan itu benar adanya melalui OTT dan dipublikasikan terdakwa benar-benar menerima gratifikasi secara melawan hukum. "Tidak adil bagi terdakwa yang menerima bingkisan atau buah tangan tanpa niat dan tidak diberikan waktu dan kesempatan untuk menyerahkan buah tangan ke KPK yang belakangan diketahui uang Rp 100 juta," ujarnya.
Sumber : Antara

Post a Comment