Halloween party ideas 2015

Saprudin MS | Sabtu, 03 Desember 2016 | 21:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto Dok.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakakan polisi memiliki alasan yang kuat untuk menahan Sri Bintang Pamungkas atas dugaan makar dan dua tersangka lain atas pelanggaran UU ITE.

"SBP belum dipulangkan karena masih ada keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapai berkas perkara. Beliau belum bisa kembali dan ini sedang jalani proses pemeriksaan oleh penyidik polri," katanya di Mabes Polri, Sabtu (3/12), seperti dikutip dari Berita Jatim.

Menurutnya, polisi sudah memili bukti untuk menjerat SBP melanggar pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang makar. Alat bukti yang secara sah dan meyakinkan untuk menjerat Sri adalah bukti rekaman dari youtube berisi konten yang dinilai mengajak orang melakukan tindakan makar.

"Konten dalam media sosial terutama youtube pada bulan november 2016 yaitu ajakan berkaitan upaya penghastuan kepada masyarakat luas melalui media sosial," ungkap Boy.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman perbincangan Sri dengan beberapa orang terkait upaya makar. Saat ini rekaman tersebut telah disita oleh penyidik dan dalam proses pemeriksaan oleh ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana.

"Iya Ada komunikasi, koordinasi, upaya untuk merencanakan berbagai aktifitas yang terekam. terpantau itu ada," beber Boy.

Sementara, dua orang lain yaitu Jamran dan Rizal Kobar yang disangkakan pasal 28 Ayat 2 jo 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga dinyatakan tengah dilakukan pemeriksaan terhadap konten yang disebarluaskan di media sosial.

"2 lagi, ini kaka beradik. Barang bukti yang disita berkaitan dengan konten sudah dijadikan alat bukti, alat komunikasi yang digunakan oleh yang bersangkutan," papar Boy.

Ia menjelaskan konten itu diupload oleh keduanya pada hari minggu 4 november lalu. Konten yang diposting bernuansa ujaran kebencian.

"Oleh karena itu tentu penyidik lakukan langkah hukum, monitoring terhadap konten yang disebarluaskan. Penyidik Polri menilai konten yang disampaikan tersebut sangat berbahaya bisa menimbulkan antipati terhadap pihak tertentu, terharap pemerintah indonesia yang tidak mendidik bagi masyarakat kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang disinyalir memiliki tujuan yang sama. Tersangka yang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar) berjumlah 7 orang. Tersangka pelanggar UU ITE 2 orang dan Tersangka pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang.(Els.03/12)

Post a Comment

GEMIRA Lampung

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgyBU9hIcRLQoXMle_XSZQhqhwcCFT2WmFHBKKpAji3745cWzlqCAQ4KBfmOMNJIE0DsT1hQDt6z9vL_gT130QoAQHhwAGBI5Z7JMgJ4aQlY6QTVxsd3F6Q3uoAfwDw6iEIe9X6hohPXyskOw0VAOhbLUrjyyUYFIMXscyTikFrklcKHtL5JNAKbf1YB70=s276} GEMIRALAMPUNG.COM adalah portal berita terkini provinsi lampung {facebook#https://www.facebook.com/Lampung-Siger-112788135918185} {twitter#https://twitter.com/gemiralampung} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#https://www.pinterest.com/gemiralampung/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCQyVKhTU6KnMdpXd3qAuAyg} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Powered by Blogger.