Suasana rapat kerja penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017, Evaluasi APBD tahun 2016 dan Penyerahan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
LEBAK,- Setelah memenuhi 17 Standarisasi yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) di Penghujung Tahun 2016, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lebak dinyatakan lulus standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Hal itu sebagaimana disampaikan Asissten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak (Asda II), Budi Santoso, saat rapat kerja penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017, Evaluasi APBD tahun 2016 dan Penyerahan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 di Aula Multatuli, Setda Lebak, Banten (10/01/2016). “Sekarang tinggal menunggu proses pemberian sertifikan tanda lulus saja” Ujar Budi. Menurutnya di Provinsi Banten baru ada 2 LPSE yang dinyatakan lulus, yakni LPSE Kabupaten Lebak dan LPSE Kota Tangerang, namun, masih kata Budi melanjutkan, hal tersebut akan terus di evaluasi oleh LKPP dan sangat dimungkinkan untuk dicabut bila tidak mampu mempertahankan kinerja pelayanan. Karena itu prestasi ini supaya menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai Organisasi (OPD) baru yang mengelola LPSE tersebut. “Saya berharap pengelola LPSE agar bisa mempertahankan, bahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya” Katanya. Budi menambahkan bahwa, hasil evaluasi Pengadaan Barang/Jasa tahun 2016, terdapat efisiensi sebesar 4,46% dari Total Pagu Rp. 517,5 milyar. Sementara itu Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya meminta kepada seluruh jajarannya agar selalu mempedomani Perka LKPP dan aturan perundang-undangan lainnya terkait pelayanan barang dan jasa. Dengan tegas bupati mengatakan agar tidak ada persekongkolan dengan pihak penyedia barang/jasa yang bisa berakibat merugikan daerah. “Bagian layanan pengadaan agar segera melakukan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan mendukung upaya percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Lebak” Ujarnya. (Setkab.Lbk) |
Post a Comment