Saprudin MS.
![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi |
FOKUS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan kasus yang menjerat Patrialis Akbar diduga terkait suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proses persidangan ini telah selesai dan menunggu untuk dibacakan.
Terkait kasus ini, Arief memastikan bahwa proses atau putusan kasus ini tidak terpengaruh. Karena kasus ini sudah diputuskan dan menunggu untuk dibacakan.
"Proses untuk dibacakan putusannya. Itu tidak dipengaruhi apapun, kami sudah putus, hanya belum diucapkan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta.
Ditegaskan Arief pengambilan keputusan judicial review itu melibatkan sembilan hakim konstitusi dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tetap bejalan dan tidak dipengaruhi. Sudah diputuskan tapi belum dibacakan," kata Arief.
Ditegaskan Arief, Mahkamah Konstitusi mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah hukum terhadap Patrialis Akbar.
Keputusan kedua adalah membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, jika diperlukan memeriksa hakim yang lain tanpa izin dari Presiden.
“Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mendapat informasi dari dewan etik dan segera menggelar rapat etik sambil membebas tugaskan Patrialis Akbar,” katanya.
MK Minta Presiden Segera Berhentikan Patrialis Akbar
Sehubungan dengan hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) bila ditemukan pelanggaran berat pada hakim MK Patrialis Akbar.
![]() |
| Oknum Hakim Konstitusi Patrialis Akbar |
"Bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi yang bersangkutan pada Presiden," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.
MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara PA pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita sudah mengusulkan pada pak Presiden untuk permintaan memberhentikan tugas sementara (PA)," katanya
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 11 orang terkait kasus dugaan suap, Rabu malam 25 Januari 2017. Satu dari 11 orang yang ditangkap adalah Hakim MK, Patrialis Akbar.
Patrialis ditangkap KPK terkait kasus suap pengujian Undang-Undang (UU) di MK. Saat ini KPK sedang intensif memeriksa 11 orang yang diamankan itu.
VIVA.co.id


Post a Comment