Halloween party ideas 2015


LAMPUNGSIGER.COM, Bandarlampung - Ratusan massa tergabung dalam organisasi Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung, Rabu (29/3) sekitar pukul sepuluh pagi tadi, mereka mengadakan aksi demonstrasi dimulai dari depan Hotel Sheraton, Jalan Woter Monginsidi, Bandarlampung dan melakukan longmarch ke arah kantor Pemerintah Provinsi Lampung.

Ratusan massa itu mengalami blokade pagar betis dari pihak kepolisan dan polisi pamong praja Provinsi Lampung tepat di lampu merah perempatan kantor Gubernur tersebut atau depan gapura gerbang kantor Pemprov Lampung.

Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung yang diketuai oleh Joni Fadli atau sering disebut dengan panggilan Acong ini menyampaikan isi tuntutan aksi mereka tersebut, kepada sigerlampung.com Acong menjelaskan, terkait persoalan pengaduan Sinta Melyati ke Komisi III DPR RI, tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, Ridho Ficardo yang sudah ketiga kalinya komisi III DPR RI itu memanggil lewat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun selalu saja acara hearing tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur Lampung, kata Acong.

Acong menambahkan, pada bulan April nanti kabarnya pihak komisi III DPR RI sudah melayangkan surat ke Kapolri, isi surat tersebut meminta bantuan Polri menghadirkan Gubernur Lampung dengan paksa, tambah Acong.

“Saya kira meski berusia muda, Ridho Ficardo ini adalah Gubernur Lampung, yang notabene pemimpin bagi seluruh rakyat Lampung, jadi sangat memalukan jika bulan April nanti Ridho sampai mangkir lagi”, ucap Acong.

Jadi harus punya sifat kesatria hadiri undangan RDP itu, apalagi yang memanggilkan jelas salahsatu lembaga tertinggi Negara, jangan terkesan acuh apalagi seorang pemimin punya sifat arogan dan tak patuh terhadap aturan hukum yang belaku, sebab jika aturan hukum saja tidak ia taati sudah pasti Gubernur Lampung ini tidak bisa melaksanakan amanah UUD 1945, yang isinya melindungi segenap tumpah darah rakyat, memajukan kesejahteraan rakyatnya, pungkas Joni Fadli.

Tuntutan kami kami dalam aksi ini adalah untuk mendesak Komisi III DPR RI dengan kewenangannya, memanggil paksa Gubernur Lampung dan menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan saudari Sinta Melyati sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, menghimbau agar Gubernur Lampung bersikap kesatria serta bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan memenuhi panggilan Komisi III DPR RI selain itu mendesak agar Kapolri menghadirkan Gubernur Lampung ke hadapan Komisi III DPR RI, jangan sampai juga pihak Komisi III DPR RI hanya cuap-cuap saja lewat media sebagai gertak sambal atas kepentingan-kepentingan tertentu, tutup Acong. (DNH)


Post a Comment

Lampung Siger

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNeb3p20FhpRtylGiQh6CSsVHC6WYrb21a3d68W9BfezP23AUNlJ3UDDJsPx95ZV9_t-Xeo8zlM36GrzbSEhG2LN1JH04UhG7A-4BATCB-BBAcgqLYg-E_Q5VaNkWrL9J41_w2E0bah_k/s1600/SNews.png} Lampungsiger.com adalah portal berita terkini provinsi lampung {facebook#https://www.facebook.com/Lampung-Siger-112788135918185} {twitter#https://twitter.com/lampungsigercom} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#https://www.pinterest.com/lampungsiger/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCQyVKhTU6KnMdpXd3qAuAyg} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Powered by Blogger.