LAMPUNGSIGER.COM, Bandarlampung - Ratusan massa tergabung dalam
organisasi Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung, Rabu (29/3) sekitar pukul sepuluh
pagi tadi, mereka mengadakan aksi demonstrasi dimulai dari depan Hotel
Sheraton, Jalan Woter Monginsidi, Bandarlampung dan melakukan longmarch ke arah kantor Pemerintah Provinsi
Lampung.
Ratusan massa itu mengalami blokade pagar betis dari pihak kepolisan dan polisi
pamong praja Provinsi Lampung tepat di lampu merah perempatan kantor Gubernur
tersebut atau depan gapura gerbang kantor Pemprov Lampung.
Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung yang diketuai oleh Joni
Fadli atau sering disebut dengan panggilan Acong ini menyampaikan isi tuntutan
aksi mereka tersebut, kepada sigerlampung.com
Acong menjelaskan, terkait persoalan
pengaduan Sinta Melyati ke Komisi III DPR RI, tentang dugaan pelecehan seksual
yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, Ridho Ficardo yang sudah ketiga kalinya
komisi III DPR RI itu memanggil lewat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP),
namun selalu saja acara hearing
tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur Lampung, kata Acong.
Acong menambahkan, pada bulan April nanti kabarnya pihak komisi
III DPR RI sudah melayangkan surat ke Kapolri, isi surat tersebut meminta
bantuan Polri menghadirkan Gubernur Lampung dengan paksa, tambah Acong.
“Saya kira meski berusia muda, Ridho Ficardo ini adalah
Gubernur Lampung, yang notabene pemimpin bagi seluruh rakyat Lampung, jadi
sangat memalukan jika bulan April nanti Ridho sampai mangkir
lagi”, ucap Acong.
Jadi harus punya sifat kesatria hadiri undangan RDP itu, apalagi
yang memanggilkan jelas salahsatu lembaga tertinggi Negara, jangan terkesan
acuh apalagi seorang pemimin punya sifat arogan dan tak patuh terhadap aturan hukum
yang belaku, sebab jika aturan hukum saja tidak ia taati sudah pasti Gubernur
Lampung ini tidak bisa melaksanakan amanah UUD 1945, yang isinya melindungi
segenap tumpah darah rakyat, memajukan kesejahteraan rakyatnya, pungkas Joni
Fadli.
Tuntutan kami kami dalam aksi ini adalah untuk mendesak
Komisi III DPR RI dengan kewenangannya, memanggil paksa Gubernur Lampung dan
menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan saudari Sinta Melyati
sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, menghimbau agar
Gubernur Lampung bersikap kesatria serta bertanggung jawab atas perbuatannya
itu dengan memenuhi panggilan Komisi III DPR RI selain itu mendesak agar
Kapolri menghadirkan Gubernur Lampung ke hadapan Komisi III DPR RI, jangan
sampai juga pihak Komisi III DPR RI hanya cuap-cuap saja lewat media sebagai
gertak sambal atas kepentingan-kepentingan tertentu, tutup Acong. (DNH)

Post a Comment