LAMPUNGSIGER.COM – Bandarlampung, Masalah infrastruktur
tampaknya masih menjadi persoalan klasik yang hingga kini belum teratasi.
Mayoritas warga Lampung mengeluhkan jeleknya kondisi infrastruktur yang
tergolong rusak parah di Kabupaten-kabupaten yang menjadi ranahnya Provinsi
dalam hal ini Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Persoalan infrastruktur jalan tidak
berhenti hanya pada penyelesaian atau pembangunan semata. Masalah perawatan dan
pengelolaan jalan yang sudah ada juga harus jadi perhatian pemerintah baik
pusat, Provinsi maupun daerah.
Tergantung apakah statusnya itu jalan
nasional atau jalan provinsi, karena ini persoalan terkait penganggaran. Namun,
terlepas itu, yang terpenting adalah bagaimana baik atau buruknya perencanaan
konstruksi pembangunan jalan serta pemeliharaan prasana tersebut.
Terkait persoalan rusaknya jalan provinsi
yang ada di Kabupaten, Masrianto salahsatu tokoh pemuda Waykanan angkat bicara,
dirinya mengeluhkan rusaknya jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan-kecamatan
yang ada di Kabupaten Waykanan.
Menurut Masrianto kepada lampungsiger.com, kondisi jalan provinsi
yang berada di Kabupaten Waykanan hampir semua rusak parah bahkan bisa dikategorikan
hancur lebur, tegasnya.
Masrianto menambahkan, kondisi jalan
provinsi yang menghubungkan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Waykanan mayoritas
butuh perbaikan, contoh akses jalan yang menghubungkan Simpang Empat Negeri
Baru menuju Kecamatan Kasui, Kecamatan Negeri Besar menuju Pakuan Ratu dan
Negara Batin serta Negeri Agung sampai saat ini belum ada perbaikan oleh
pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi, yang seakan-akan membiarkan jalan
tersebut sampai rusak parah, kata Masrianto.
Kami selaku warga Kabupaten Waykanan,
mengeluhkan kondisi jalan yang rusak tersebut, apalagi kebanyakan akses jalan
itu memang setiap hari di lalui oleh warga, bahkan bagi warga yang menggantung
nasibnya dari bidang pertanian sering kali mengeluh dan berharap pemerintah Provinsi
segera memperbaiki jalan itu, kami berharap pemerintah hadir dan mau
mendengarkan lalu merealisasikan aspirasi kami ini, jangan dibiarkan karena
akan berdampak negatif terhadap warga yang melintasi jalan itu, tutup Masriato.
Senada persoalan tersebut, staf khusus
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) Suhendra Ratu
Prawiranegara angkat bicara, lewat telepon genggamnya menjelaskan, Senin
(27/3).
Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 38
Tahun 2004, status jalan yang terdiri atas jalan Nasional, jalan Provinsi dan
jalan Kabupaten serta Kota, menjadi kewenangan dan tanggung jawab atas jalan
tersebut sudah jelas siapa yang bertanggung jawab.
Jika memang jalan tersebut menjadi
tanggung jawab pemerintah Provinsi dalam hal ini terkait Dinas Pekerjaan Umum
atau Bina Marga Provinsi, sudah jelas itu menjadi tanggung jawab mereka atas
kerusakan infrastruktur jalan di wilayahnya, tegas Suhendra.




Post a Comment