Opini Interpretatif : Saprudin MS | Minggu, 30 Oktober 2016.
Edior : Elji Zeinudin.
Kriminalisasi Hukum Perdata Pertanahan Sebagai Fakta Kekerasan Penegakan Hukum
Edior : Elji Zeinudin.
Kriminalisasi Hukum Perdata Pertanahan Sebagai Fakta Kekerasan Penegakan Hukum
![]() |
Warga bersiaga menghadapi mafia pertanahan dan kemungkinan adanya serangan dari preman-preman bayaran. Foto: SAPRUDIN MS-Januari 2015. Dok.FI. |
Sebelum memaparkan uraian tentang opini ‘Kriminalisasi perdata pertanahan Desa Cibingbin sebagai fakta kekerasan penegakan hukum di Banten’, guna memudahkan pemahaman kepada pembaca terlebih dahulu penulis akan menjelaskan tiga kata kunci dari topik pembahasan ini, ialah; Kriminal, Kriminalisasi dan Perdata.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional, Penerbit Balai Pustaka, cetakan (edisi) ketiga, tahun 2007 diterangkan bahwa;
Kriminal: Berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana.
Kriminalisasi: Proses yang memperlihatkan prilaku yang semula tidak dianggap sebagai pristiwa pidana, tapi kemudian digolongkan sebagai pristiwa pidana.
Perdata: Hukum yang berarti sipil (sebagai lawan kata) kriminal atau pidana. Perdata formal: yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antarorang atas dasar logika. Perdata Material: yang mengatur hak, harta benda, hubungan antarorang atas dasar kebendaan.
Kemudian lebih jauh diterangkan bahwa implementasi penerapannya juga diatur secara tertib dengan suatu mekanisme tata cara dan prosedur yang baku menurut sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini, jika penanganan hukum pidana acuannya kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang pelaksanaannya juga diatur lagi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP). Kemudian penerapan hukum perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan pelaksanaannya diatur lagi dengan Hukum Acara Perdata/HIR (Herzein Inlandasch Reglement).
Perbedaan hukum perdata dan pidana di Indonesia terletak pada perlindungan yang diberikan negara terhadap warganya. Hukum perdata merupakan hukum yang bertujuan mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat agar menghargai hak dan kewajiban sipil sesama warga negara. Adapun pada hukum pidana, negara memberi perlindungan pada warga negara dari kejahatan yang dilakukan warga negara lainnya.
Perbedaan hukum perdata dan pidana di Indonesia terletak pada perlindungan yang diberikan negara terhadap warganya. Hukum perdata merupakan hukum yang bertujuan mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat agar menghargai hak dan kewajiban sipil sesama warga negara. Adapun pada hukum pidana, negara memberi perlindungan pada warga negara dari kejahatan yang dilakukan warga negara lainnya.
Adapun permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga masyarakat Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten adalah masalah hukum perdata bidang pertanahan. Hal ini terjadi disebabkan adanya seorang perempuan bernama Nurlaela Binti Achmad Jumadi, warga Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku memiliki hak atas tanah-tanah warga seluas (kurang lebih) 93 hektare yang merupakan objek dari 56 (lima puluh enam) sertipikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing warga masyarakat Desa Cibingbin yang menguasai, menggarap dan membayar pajak tanah tersebut.
Sedangkan, Nurlaela Binti Achmad Jumadi sebagai seorang asing (tidak pernah dikenal) oleh warga masyarakat Desa Cibingbin, tiba-tiba datang mengaku tanah tersebut sebagai miliknya, dan memasang plang yang bermaksud untuk meneguhkan hak kepemilikannya pada Bulan Desember 2014, plang bertulisan: Tanah Milik Ir. Nyimas Ratu Nurlaela Akan Dibangun Al-Bantani Digital Islamic Center.
Warga tetap mempertahankan tanahnya karena alasan tanah tersebut adalah tanah milik mereka secara syah. "Tanah ini sejak dulu sampai sekarang kami yang punya, kami yang garap, kami yang membayar pajaknya, tiba-tiba ada orang asing datang mengaku tanah kami dan akan mengusir kami, bagaimana ceritanya?" kata mereka dengan penuh amarah.
Foto: dok. Saprudin MS. Thn.2015. Plang pengakuan atas objek tanah oleh Nurlaela Binti Achmad Jumadi, dipasang di atas tanah-tanah warga masyarakat Desa Cibingbin, Blok Bungur Dua - Cibingbin pada Desember 2014. |
Setelah ditelusuri, diketahuilah duduk perkaranya, ternyata ada dasar pihak lain (Nurlaela Binti Achmad Jumadi) mengaku tanah milik masyarakat di Blok Bungur Dua, Desa Cibingbin. Nurlaela, yaitu berdasarkan pada akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan antara Agung Basuni dengan Nurlaela Binti Achmad Jumadi (berdasarkan pada informasi dari AKBP. Ismail Jamal, S.H. M.H. Kasubdit II Reskrimum Polda Banten). Sedangkan masyarakat merasa tidak pernah melepaskan hak atas tanah-tanahnya dengan cara apapun.
Mendapat perlawanan dari masyarakat Desa Cibingbin, Nurlaela melaporkan perkara penggelapan dan perusakan terhadap barang tidak bergerak, berupa tanah dan pohon-pohon kayu (yang menurut Nurlaela) sebagai miliknya, sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUH Pidana, dengan menyebut kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Laporan dan pengaduan diterima di institusi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Banten. Bukti lapor polisi nomor TBL/176/VIII/Banten/SPKT III. Tapi kenyataannya secara fakta hukum dan fakta lapangan laporan dan pengaduan sangat tidak relevan, bahkan sangat bertentangan.
Pada hari Sabtu tanggal 07 November 2015, Nurlaela mengerahkan dan membayar jasa preman yang terdiri dari oknum Pendekar Banten yang dipimpin oleh seorang yang mengaku bernama Forman Kobra. Preman mengacau dan membuat keresahan warga selama satu minggu di Kampung Bungur Dua - Cibingbin. Tim Firman Kobra selain mengenakan seragam Pendekar Banten khas warna hitam dia juga menggunakan atribut Kesatuan Bareskrim milik instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan alasan kegiatannya menjalankan mandat dari Nurlaela Binti Achmad Jumadi dibeckup oleh petinggi Polda Banten berpangkat Kombespol (Komisaris Besar Polisi).
Adapun tugas oknum pendekar bayaran Nurlaela Binti Achmad Jumadi mengaku mengemban misi: untuk menekan masyarakat supaya menyerahkan tanah milik Nurlaela. Tapi tim pengacau bayaran yang dipimpin oleh Firman Kobra ternyata tidak mampu menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Kemudian tim mundur.
Pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 pukul 12.30 WIB, Nurlaela Binti Achmad Jumadi datang ke lokasi dengan membawa Tim investigasi dari Polda Banten. Tim dipimpin oleh Kompol Ganda Jaya Saputra. Aparat bersifat arogan, mengintimidasi dan mengancam warga, bertengkar dengan warga yang menanyakan kelengkapan identitas anggota Polri, Tim Investigasi yang mengaku aparat penegak hukum dari Polda Banten itu diusir dengan tidak hormat.
Pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 pukul 12.30 WIB, Nurlaela Binti Achmad Jumadi datang ke lokasi dengan membawa Tim investigasi dari Polda Banten. Tim dipimpin oleh Kompol Ganda Jaya Saputra. Aparat bersifat arogan, mengintimidasi dan mengancam warga, bertengkar dengan warga yang menanyakan kelengkapan identitas anggota Polri, Tim Investigasi yang mengaku aparat penegak hukum dari Polda Banten itu diusir dengan tidak hormat.
Atas telah terjadinya kegiatan premanisme dan tindakan indisipliner oleh oknum aparat Polda Banten itu warga desa Cibingbin melaporkan dan mengadukannya kepada Kapolda Banten dengan surat laporan dan pengaduan masyarakat tentang permohonan perlindungan hukum dan keamanan, bertanggal 18 Desember 2015.
![]() |
Foto: dok.Saprudin MS. Oktober 2016. Surat pengaduan masyarakat ke Mabes Polri prihal kriminalisasi hukum perdata, pelayanan hukum yang diskriminatif dan tindakan indisipliner aparat penegak hukum. |
Perkara pertanahan Desa Cibingbin merupakan ranah kewenangan hukum perdata, Pengadilan Negeri Pandeglang-lah yang berwenang menangani perkaranya (jika ada pengajuan perkara dari salah satu pihak bersengketa). Polisi tidak berwenang menangani masalah-masalah hukum perdata seperti masalah pertanahan Desa Cibingbin, kecuali jika ada atau jika ditemukan ada unsur perbuatan pidananya.
Polisi sudah secara resmi menangani pengaduan Nurlaela Binti Achmad Jumadi mengenai pengelapan dan perusakan tanah dan kayu-kayu (yang menurut pelapor) sebagai miliknya. Maka sebagai konsekuensinya jika polisi tidak bisa membuktikan adanya perbuatan unsur pidananya yang dilakukan oleh pihak terlapor maka berarti polisi telah mengkriminalisasikan perkara hukum perdata yang sebenarnya polisi tidak memiliki kewenangan menanganinya.
Pertanyaannya, Apa dasar kepemilikan pelapor dan apakah sah kepemilikannya menurut hukum?
Secara kenyataannya sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai sekarang Polda Banten masih belum mampu menjelaskan pada pihak terlapor pada sisi mana perbuatan pidana yang dilakukan terlapor. Mukamad (terlapor 1) dan Medi (terlapor 2) adalah yang menguasai dan menggarap tanah miliknya, menebang dan menjual kayu sebagai tanaman di kebun dan di atas tanah miliknya, kemudian pihak lain ada yang mengaku punya hak atas tanah, kebun dan kayu-kayu milik terlapor, lalu melaporkannya kepada Polda Banten.
Pertanyaannya, Apa dasar kepemilikan pelapor dan apakah sah kepemilikannya menurut hukum?
Secara kenyataannya sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai sekarang Polda Banten masih belum mampu menjelaskan pada pihak terlapor pada sisi mana perbuatan pidana yang dilakukan terlapor. Mukamad (terlapor 1) dan Medi (terlapor 2) adalah yang menguasai dan menggarap tanah miliknya, menebang dan menjual kayu sebagai tanaman di kebun dan di atas tanah miliknya, kemudian pihak lain ada yang mengaku punya hak atas tanah, kebun dan kayu-kayu milik terlapor, lalu melaporkannya kepada Polda Banten.
Menurut keterangan Kasubdit II Reskrimum Polda Banten yang menangani perkara pengaduan Nurlaela, AKBP. Ismai Jamal, S.H. M.H. mengatakan kepada kami (penulis) bahwa dasar pelaporan Nurlaela Binti Achmad Jumadi adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan antara Agung Basuni dengan Nurlaela Binti Achmad Jumadi. Suatu pernyataan dan argumentasi hukum yang aneh dan membingungkan dari keterangan aparat hukum. Sedangkan Objek perjanjiannya adalah tanah Blok Bungur Dua-Cibingbin seluas 93 hektare, tanah merupakan hak milik masyarakat yang dibuktikan kepemilikannya berdasarkan dengan data autentik berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing masing masyarakat. Karena keadaan demikian, menurut hukum PPJB batal demi hukum karena adanya unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya.
Perbuatan melawan hukum itu; Agung Basuni menjual tanah milik masyarakat Desa Cibingbin, tidak ada hubungannya secara hukum perdata sama sekali antara Agung Basuni dengan objek perjanjian (tanah lokasi Blok Bungur Dua - Cibingbin) dan dengan warga masyarakat Desa Cibingbin sebagai pemilik tanah. Selain itu PPJB adalah perikatan perjanjian sebelum transaksi jual beli guna menguatkan rencana jual beli di waktu akan datang, karena itu jual beli antara Agung Basuni dan Nurlaela Binti Achmad Jumadi belum terjadi.
Perbuatan melawan hukum itu; Agung Basuni menjual tanah milik masyarakat Desa Cibingbin, tidak ada hubungannya secara hukum perdata sama sekali antara Agung Basuni dengan objek perjanjian (tanah lokasi Blok Bungur Dua - Cibingbin) dan dengan warga masyarakat Desa Cibingbin sebagai pemilik tanah. Selain itu PPJB adalah perikatan perjanjian sebelum transaksi jual beli guna menguatkan rencana jual beli di waktu akan datang, karena itu jual beli antara Agung Basuni dan Nurlaela Binti Achmad Jumadi belum terjadi.
Pertanyaannya kemudian, teori hukum manakah yang membenarkan atau menyatakan sah atas kepemilikan Nurlaila Binti Achmad Jumadi atas objek tanah-tanah masyarakat warga Cibingbin yang bukti kepemilikannya mendasarkan pada dokumen autentik berupa sertipikat hak milik atas nama 56 warga masyarakat Cibingbin? Bagaimana bisa Polisi mengkategorikan PPJB sebagai bukti alas hak yang sah atas kepemilikan tanah Nurlaela di Blok Bungur Dua - Cibingbin sedangkan jual belinya saja baru rencana dan sampai sekarang belum terjadi?
Prinsip Penegakan Hukum Berkeadilan Telah Dilanggar Oleh Aparat
Prinsip hukum berasaskan keadilan pengertiannya adalah penyelenggaraan atau penegakan hukum dengan berlandasan pada kaidah-kaidah hukum yang baku, transparan, bertanggung jawab dan adil, tanpa adanya diskriminasi dalam memberikan pelayanan dan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pihak yang bersengketa.
Implementasinya, pengaduan hukum tentang suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan dan diadukan oleh pelapor menggunakan kaidah-kaidah, pasal-pasal, mekanisme dan prosedur penanganan hukumnya harus diberlakukan sama juga terhadap pelapor, serta menerapkan asas hukum praduga tidak bersalah.
Nurlaela Binti Achmad Jumadi telah melaporkan Mukamad dan Medi menggelapkan barang tidak bergerak berupa tanah dan pohon-pohon kayu Manium Akasia (menurut pelapor) sebagai miliknya, buktinya apa? Sangat nyata ditulis dalam surat tanda bukti laporan polisi Nurlaela menyatakan, bahwa tanah dan pohon-pohon kayu Manium Akasia yang ditebang sebanyak 560 pohon oleh Mukamad dan Medi berada pada objek tanah sertifikat hak milik nomor 20 atas nama Mukamad dan nomor 21 atas nama Medi. Yang membingungkan lagi, Polisi menerapkan Pasal 385 KUHPidana yang konteknya "pada tanah yang belum bersertipikat". Ini sebagi fakta yang tidak dapat dibantah.
Jadi, kenyataannya polisi telah menerima laporan bohong, membenarkan dan menyokong sindikat mafia pertanahan dengan suatu perbuatan melawan hukum dengan menerapkan pasal KUHP yang tidak relevan. Selain itu PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya transaksi jual beli guna memberikan dasar hukum yang jelas untuk tujuan jual beli pada waktu akan datang, karena itu jual beli antara agung Basuni dengan Nurlaela Binti Achmad Jumadi belum terjadi sampai saat ini. Tapi Polisi Polda Banten menganggap PPJB sebagai alas hak yang sah bagi kepemilikan bagi Nurlaela Binti Achmad Jumadi atas tanah Blok Bungur Dua - Cibingbin [.]
Saran Berita:
Baca Kajian Empiris, PPJB Batal Karena Perbuatan Melawan Hukum;
Polsek Cibaliung, Proses penegakan Hukum dengan Melawan Hukum.
di www.fokusinvestigasi.com
Baca Kajian Empiris, PPJB Batal Karena Perbuatan Melawan Hukum;
Polsek Cibaliung, Proses penegakan Hukum dengan Melawan Hukum.
di www.fokusinvestigasi.com



Post a Comment