Senin, 31 Oktober 2016| 12:00 WIB.
FOKUS.Com, SEMARANG -- Belakangan ini marak operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) hampir di semua daerah di Indonesia. Namun, tahukah jika masyarakat yang memberikan sejumlah uang yang masuk kategori pungli kepada aparat negara tidak bisa dijerat secara pidana?
Hal itu disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang Theodorus Yosep Parera di Semarang, Senin (31/10/2016), menanggapi pemasangan spanduk imbauan yang berisi "Pemberi dan Penerima Pungli Bisa Dipidana" di berbagai tempat.
Ia menilai dari penjelasan pasal 12 tersebut diketahui jika pungli berbeda dengan suap. Menurut dia, dalam pungli masyarakat yang memberikan uang berada dalam keadaan terpaksa karena memerlukan sesuatu yang harus segera diperolehnya. Adapun dalam suap, ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.
"Berbeda lagi dengan gratifikasi aturannya," ujar dia, seperti dilansir Antara.

Post a Comment