Berita Liputan: Saprudin MS
PANDEGLANG. -- Proyek pembangunan sarana dan prasarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus) sedang berlangsung di Kampung Cikananga-Bendungan, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan FI di lapangan, pekerjaan yang tidak memasang plang atau papan proyek, sehingga tidak dapat diketahui status pihak pelaksana, besarnya dan dari mana sumber anggaran, serta target pencapaian pengerjaannya juga diduga hanya asal jadi saja.
Kriteria ketidak layakan bangunan itu di antaranya: (1) menggunakan material pasir galian urugan yang dibeli dari Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Cimanggu untuk aduk pasangan tembok; (2) besi memakai ukuran kecil, 10 mm; (3) posisi bangunan di lokasi tanah labil dan rawa. Sehingga dinilai sangat tidak layak.
Keadaan dan cara pengerjaan proyek seperti itu lazimnya disebut sebagai "Proyek Siluman".
Atas alasan kepentingan umum, diminta kepada Kepala Desa Cihanjuang dan masyarakat lingkungan tersebut untuk segera mengkomplain pekerjaan dan menuntut pihak pelaksana untuk segera menghentikan pekerjaan itu, sampai dipenuhinya syarat dan ketentuan standar pengerjaan proyek yang layak sebagaimana ditentukan dalam MoU (Memorendum of Understanding) kontrak merjanya.

Post a Comment