Halloween party ideas 2015
Showing posts with label PANDEGLANG. Show all posts

Tim Redaksi | Selasa, 1 November 2016 | 21:00 WIB
Klasifikasi :  Berita Hukum dan Keamanan

Surat penolakan panggilan Kepolisian Sektor Cibaliung yang 
dinilai masyarakat sebagai kegiatan penegakan hukum yang 
liar dan melawan hukum. Penolakan dengan alasan hukum 
suatu cara perlawanan yang sehat yang dibenarkan secara pro-
sedur hukum. Foto: dokumen FI, Saprudin MS.
FOKUS.Com, Pandeglang – Perkara pertanahan Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang- Banten pada asalnya sebagai perkara biasa-biasa saja dan merupakan ranah hukum perdata murni. Tetapi menjadi perkara yang luar biasa ketika institusi Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangani pengaduan perkara tersebut dengan tidak jelas dari sisi mana unsur pidananya.

Dalam waktu satu tahun Polda Banten menangani perkara pertanahan Cibingbin yang dilaporkan dan diadukan oleh Nurlaela Binti Achmad Jumadi, tepatnya diadukan tanggal 2 Agustus 2015, sampai sekarang polisi belum menghasilakan satu kepastian hukum bagi terlapor Mukamad dan Medi. Aparat setiap kali ditanya jawabannya sangat optimis dan meyakinkan. “Proses masih dalam penyidikan dan terus dikembangkan. banyak orang telah dipanggil. Masyarakat tunggu saja hasilnya. Kami menjalankan tugas penegakan hukum sudah sesuai SOP (standar oprasional prosedur-Red),” kata Kepala Unit di Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Ganda Jaya Saputra.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ahyani Stiana, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Pandeglang menyebut, polisi tidak punya kewenangan menangani perkara hukum perdata, jika polisi menangani perkara pertanahan apalagi sudah satu tahun perosesnya dipastikan ada unsur pidananya dalam hukum perdata tersebut. “Masalahnya untuk memberikan kepastian hukum pada Mukamad dan Medi yang dilaporkan penggelapan tanah polisi harus memberikan penjelasan dari sisi mana unsur pidananya, sangat sederhana saja,” sebut Ahyani.

Tapi kenyataannya polisi tidak pernah memberikan penjelasan apapun dari sisi mana unsur pidananya perkara perdata yang sedang diproses hukum oleh aparat Polda Banten yang dinilai oleh warga masyarakat Cibingbin sebagai upaya kriminalisasi hukum perdata itu. Jika warga mendesak bertanya Kompol Ganda Jaya Saputra seolah mengancam dengan mengingatkan ‘Penyidik punya kewenangan independen. Tidak bisa diintervensi’.

Kemudian Kepolisian sektor Cibaliung menagani perkara yang sama dengan yang sedang ditangani oleh instansi Polda Banten. Alasan aparat Polsek Cibaliung pihaknya menerima laporan penebangan pohon-pohon kayu Akasia Manium milik Nurlaela yang TKP-nya (tempat kejadian perkara) pada objek sertipikat hak milik nomor 21 atas nam pemiliknya Medi. Aparat polisi Brigadir Guntur dan Brigadir Erwin mengaku tahu jika perkara yang sedang dilidik (waktu itu) adalah perkara yang sedang ditangani oleh intansi Polda Banten dan mengaku bukan menjalankan perintah dari Intansi Polda.

Warga melaporkan kegiatan penegakan hukum yang dinilai liar, tidak professional dan diskriminatif telah dilakukan oleh Polsek Cibaliung ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Propam Polda menjelaskan, tidak bisa perkara yang sedang ditangani Polda dilaporkan lagi di Polsek. Tapi sepertinya tidak menangani kegiatan yang diduga illegal tersebut.

Kegiatan Polsek Cibaliung semakin hari semakin dinilai liar dan sudah pada tingkatan meresahkan masyarakat. Hari Senin (24/10) warga mengadukannya langsung kepada Kapolri melalui surat pengaduan masyarakat tentang tindakan kriminalisasi hukum perdata, pelayanan hukum yang diskminatif, tindakan indisipliner aparat Polri di institusi Polda Banten dan institusi Kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.

29 Oktober 2016, Polsek Cibaliung melayangkan surat panggilan kepada Medi untuk hadir di Mapolsek Cibaliung pada hari Senin (31/10) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penebangan pohon-pohon kayu Akasia Manium yang telah dia (Medi) jual dan diadukan oleh pihak Nurlaela Binti Achmad Jumadi. "Medi menjual kayu miliknya yang ditanam sendiri di kebunnya pada objek tanah sertipikat hak milik nomor 21 blok Bungur Dua - Cibingbin atas nama pemiliknya juga Medi. Pihak lain lapor dan mengatakan tanah dan kayu miliknya (pelapor-Red) pada objek sertipikat nomor 21 atas nama Medi telah digelapkan oleh medi, aparat hukum menerima laporan kan aneh," kata Saprudin.

Melalui surat Medi menolak panggilan dari polisi Sektor Cibaliung yang ditulis dan pengirimnya oleh Saprudin Muhamad Suhaemi dia bertindak sebgai kuasa hukum dan pendamping keluarga. Menegaskan Medi menolak panggilan polisi Sektor Cibaliung atas alasan hukum.

Dijelaskan lebih rinci dalam surat yang dikirim hari Senin (31/10) itu, (1) Medi menolak panggilan atas alasan hukum; (2) Perkara yang ditangani Polsek Cibaliung adalah perkara yang sama telah dan sedang ditangani di intansi Polda Banten; (3) Status perkara sudah ditingkatkan ke Mabes Polri dengan tanda bukti penerimaan suarat pengaduan oleh Sekretariat Umum Mabes Polri terlampir. Suarat penolakan itu juga ditembuskan kepada Kapolri Cq. Inspektur Jenderal Inspektorat Pengawasan Umum (Irwashum) Mabes Polri.

Dalam suratnya Saprudin menegaskan, karena demikian keadaannya maka berdasarka Pasal 18 ayat 1 Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 12 tahun 2009 Polda Banten, Polres Pandeglang dan Polsek Cibaliung tidak berwenang lagi menangani perkara kriminalisasi pertanahan Desa Cibingbin. “Sepanjang Mabes Polri tidak menetapkan bahwa proses penanganan perkara harus di Kepolisian Daerah Banten.  Polda Banten, Polres Pandeglang, Polsek Cibaliung tidak dibenarkan menagani perkara pertanahan Desa Cibingbin,” kata Saprudin. (Tim FI)


Rekomendasi Berita Terkait:
Kriminalisasi Perdata Pertanahan Sebagai Fakta Kekerasan Hukum;
Polsek Cibaliung, Proses penegakan Hukum dengan Melawan Hukum;
Kajian Empiris, PPJB Batal Demi Hukum Karena Perbuatan Melawan Hukum.
di www.fokusinvestigasi.com
                

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 14:20 WIB.
Peternakan Buya. Foto: Ilustrasi/dok/BR.
FOKUS.Com, PANDEGLANG – Kegiatan ternak buaya yang berlokasi di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Pandeglang, yang diduga telah menyalahi aturan mendapat sorotan tajam dari komisi I DPRD Pandeglang. Bahkan, dalam waktu dekat para wakil rakyat akan melakukan peninjauan ke lokasi ternak buaya tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat mengatakan, jika pihaknya akan memastikan ijin yang dikantongi oleh pengelola ternak buaya. Namun, sambung dia, berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan ternak buaya itu tidak sesuai dengan ketentuan perijinannya.
“Kalau ijinnya tidak sesuai, artinya pengusaha itu tidak mentaati peraturan,” katanya, Jumat (28/10/2016).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) dan Satpol PP Pandeglang untuk melakukan sidak ke lokasi ternak buaya.
“Kita agendakan nanti untuk melakukan sidak, dengan mengajak pihak BPPTSP, dan satpol PP. Dan kalau memang menyalahi aturan kenapa tidak kita stop, sampai pengurusan perizinan ditempuh,” tegasnya.
Sementara itu, petugas BPPMPTSP Pandeglang, Fikri mengungkapkan, jika pengelola ternak buaya sudah mengajukan ijin dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini belum melakukan proses kembali, karena waktu itu sempat terjadi gejolak di masyarakat terkait keberadaan ternak buaya.
“Sebelumnya memang pernah ada yang mengajukan perizinan terkait peternakan buaya. Tetapi sampai sekarang, itu kita belum berikan izin,” katanya.
Menurut Fikri, ada beberapa proses dan tahapan dalam mengurus perijinan, seperti harus dilakukan evaluasi baik secara administrasi atau teknis.
“Peternakan itu telah menyalahi aturan daerah, dan nanti kita akan kordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (BP.29/10).


Sabtu:22 Oktober 2016.|07:55.
R. Guntara
FI-ANDEGLANG – Meski penggunaan dana desa (DD) tahap dua tinggal dua bulan lagi, namun belum satu pun desa dari 326 desa yang berhak menggunakan dana itu yang mengajukan pencairan. Sisa uang sebesar 40 persen atau sebesar Rp82,2 miliar itu masih tersimpan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang, menunggu usulan pencairan dari masing-masing desa sebagaimana proposal pengajuan dana desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang R.Gunara mengatakan, sampai saat ini DD tahap dua masih tersedia di DPKA Kabupaten Pandeglang. Soalnya, kata dia, pemerintah desa belum ada yang menyerahkan usulan proposal penggunaan DD tahap dua ke BPMPD. “Sementara, batas akhir usulan DD tahap dua sampai Senin 24 Oktober mendatang. Sehingga penggunaan DD pun harus dikebut. Sementara, minggu ketiga Desember, berkas laporan penggunaan DD sudah dibuat,” katanya seperti diberitakan Radar Banten hari ini.

Gunara mengimbau, kepada seluruh camat se-Kabupaten Pandeglang untuk menindaklanjuti surat dengan Nomor: 141/612/BPMPD/2016, perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2016. Dengan cara itu, kata dia, camat sesuai wilayah kerjanya untuk segera mengkoordinasikan kepada seluruh desa terkait pengajuan DD. “Surat sudah kita sebar, agar camat mengkoordiansikan kepada seluruh desa untuk segera melakukan usulan pengajuan penggunaan DD tahap dua,” imbaunya.
Gunara menjelaskan, proposal pengajuan DD memiliki sepuluh syarat sebagaimana terlampir dalam surat tersebut. Contohnya, kata dia, yang paling mendasar menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD tahap satu, surat pertanggungjawaban penggunaan dana, dan surat keterangan camat tentang penyelesaian pertanggungjawaban keuangan dan pembayaran pajak. “Memang salah satu usulan pengajuan DD, yaitu desa harus menyelesaikan pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan),” tegasnya.
Dihubungi melalui telepon selular, Camat Sobang Dani Ramdani mengakui, usulan DD tahap dua belum diusulkan dan tengah disusun untuk semua desa di Kecamatan Sobang. Namun, ia memastikan, usulan untuk DD tahap dua akan selesai dilakukan pekan ini. “Memang sedang kita lakukan pemberkasan, seperti persyaratan PBB yang harus diselesaikan. Tapi, kita yakin minggu ini berkas akan diusulkan untuk pengajuan DD tahap dua,” katanya.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MKO) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang Uhadi mengatakan, tengah berupaya memaksimalkan waktu agar seluruh desa pada 24 oktober dapat selesai mengusulkan penggunaan DD tahap dua. “Kita juga berupaya agar batas akhir yang ditentukan untuk usulan penggunaan DD tahap dua dapat selesai dilakukan. Sehingga, para desa saat menggunakan DD tahap dua sesuai dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Pandeglang,” katanya.
Sumber: RADARBANTEN ONLINE. Jum’at 21/10/2016.

Berita Liputan: SAPRUDIN MS.
Atep Purnama, Camat Cibaliung
FI-PANDEGLANG -- Camat Cibaliung, Atep Purnama, menyebut kegiatan masyarakat Desa Cibaliung telah melakukan kontrol terhadap program pemerintah itu sebagai kegiatan dan sikap yang positif dan benar menurut hukum.
"Melakukan koreksi itu memang bagus tapi harus dengan cara yang benar, coba perhatikan aspek proseduralnya juga, jangan sampai ada kesan kegiatan ditumpangi usnsur politik," sebut Atep.
Pernyataan Atep, sebutan akrab kepada Atep Purnama, disampaikannya kepada FI di Kantor Kecamatan Cibaliung pada beberapa waktu lalu, sehubungan dengan mengembangnya kasus PKKPM-PIE Desa Cibaliung yang beritanya merebak di media massa.
Atep juga sangat menyayangkan, jika kegiatan koreksi membangun dari masyarakat Desa Cibaliung itu dianggap sebagai kegiatan yang bermuatan politik, bahkan ada yang berasumsi masyarakat telah di provokasi.
Menurut Atep, hal itu disebabkan karena adanya seseorang yang memobilisasi (menggerakan-Red.) kegiatan masyarakat ketika melakukan laporan ke Polda, BPK, Kejaksaan dan Bupati Pandeglang, sedangkan dia statusnya sebagai seorang PNS (Pegawai Negri Sipil) guru dan sebagai Kepala Sekolah.
"Masalahnya bukan pada apakah dia sebagai anggota masyarakat atau tokoh masyarakat, tapi di seorang PNS yang harus menjunjung etika Korpri (Korp Pegawai Republik Indonesia -Red.), terikat sumpah jabatan juga, yang wajib bertanggung jawab atas urusan stabilitas sosial di lingkungannya," terang Atep tegas.
Ditanya wartawan tentang prosedur yang harus ditempuh oleh seorang pemangku jabatan dan sumpah jabatan sebagai abdi negara, Atep menjawab;
"Yang benar di ajukan laporan pada saya sebagai camat, ada Bupati, Bawasda, PPMPD, DPRD, jika perlu langsung ke BAPPENAS, Mentri, Presiden dengan cara prosedur resmi, jangan sampai terkesan memprovokasi dan menciptakan suasana keruh di masyarakat," sebut Atep Purnama.

Berita Liputan: Saprudin MS.
Sarca Ali Rohman (Kades Batuhideung) melihat kondisi jalan yang akan diajukan pembangunannya pada Tahun Anggaran 2017.
PANDEGLANG.-- Ketertinggalan pembangunan infrastruktur di Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten dari desa-desa lainnya masih sangat jauh. Sehingga pembangunan infrastruktur, terutama jalan, masih jadi skala prioritas di desa tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Desa Batuhideung, Sarca Alirahman, pada Fokus Investigasi(FI), pada beberapa waktu lalu.
"Masih sangat parah kondisi jalan-jalan yang ada, kami akan mengajukan pembangunan rabat beton untuk jalan Kampung Cikeuyeup-Kampung Dukuh Handap, supaya bisa terealisasi tahun 2017," Tutur Sarca.
Jalan merupakan sarana dan prasarana vital, kata Sarca Alirahman, karena itu sangat kuat alasannya jika pihaknya masih menjadikan prioritas utama dalam pembangunan Desa Batuhideung sekarang.
"Jika sarana dan prasarana jalan sudah memadai, pengaruhnya akan sangat positif terhadap kemajuan ekonomi masyarakat Desa Batuhideung," ujar Sarca.

Disebut oleh Kepala Desa bahwa jalan yang belum tersentuh sama sekali oleh program pembangunannya; Jalan Kampung Nagrog-Kampung Ciraden, panjang 4000 meter, jalan Kampung Cikeuyep-Kampung Tahtaran, panjang 2000 meter, Kampung Cicadas Pantai, 3000 meter, Kampung Cicadas-Kampung Belendung 3000 meter. 

Berita Liputan: Saprudin MS
 
Proyek CMCK Desa Cihanjuang diduga langgar ketentuan peraturan perundang-undangan

PANDEGLANG. -- Proyek pembangunan sarana dan prasarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus) sedang berlangsung di Kampung Cikananga-Bendungan, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan  FI di lapangan, pekerjaan yang tidak memasang plang atau papan proyek, sehingga tidak dapat diketahui status pihak pelaksana, besarnya dan dari mana sumber anggaran, serta target pencapaian pengerjaannya juga diduga hanya asal jadi saja.
Kriteria ketidak layakan bangunan itu di antaranya: (1) menggunakan material pasir galian urugan yang dibeli dari Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Cimanggu untuk aduk pasangan tembok; (2) besi memakai ukuran kecil, 10 mm; (3) posisi bangunan di lokasi tanah labil dan rawa. Sehingga dinilai sangat tidak layak.
Keadaan dan cara pengerjaan proyek seperti itu lazimnya disebut sebagai "Proyek Siluman".
Atas alasan kepentingan umum, diminta kepada Kepala Desa Cihanjuang dan masyarakat lingkungan tersebut untuk segera mengkomplain pekerjaan dan menuntut pihak pelaksana untuk segera menghentikan pekerjaan itu, sampai dipenuhinya syarat dan ketentuan standar pengerjaan proyek yang layak sebagaimana ditentukan dalam MoU (Memorendum of Understanding) kontrak merjanya.


GEMIRA Lampung

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgyBU9hIcRLQoXMle_XSZQhqhwcCFT2WmFHBKKpAji3745cWzlqCAQ4KBfmOMNJIE0DsT1hQDt6z9vL_gT130QoAQHhwAGBI5Z7JMgJ4aQlY6QTVxsd3F6Q3uoAfwDw6iEIe9X6hohPXyskOw0VAOhbLUrjyyUYFIMXscyTikFrklcKHtL5JNAKbf1YB70=s276} GEMIRALAMPUNG.COM adalah portal berita terkini provinsi lampung {facebook#https://www.facebook.com/Lampung-Siger-112788135918185} {twitter#https://twitter.com/gemiralampung} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#https://www.pinterest.com/gemiralampung/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCQyVKhTU6KnMdpXd3qAuAyg} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Powered by Blogger.