Warga Cibingbin Melawan Upaya Kriminalisasi dan Diskriminasi Hukum
Tim Redaksi | Selasa, 1 November 2016 | 21:00 WIB
Klasifikasi : Berita Hukum dan Keamanan
Klasifikasi : Berita Hukum dan Keamanan
FOKUS.Com, Pandeglang – Perkara pertanahan Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang- Banten pada asalnya sebagai perkara biasa-biasa saja dan merupakan ranah hukum perdata murni. Tetapi menjadi perkara yang luar biasa ketika institusi Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangani pengaduan perkara tersebut dengan tidak jelas dari sisi mana unsur pidananya.
Dalam waktu satu tahun Polda Banten menangani perkara pertanahan Cibingbin yang dilaporkan dan diadukan oleh Nurlaela Binti Achmad Jumadi, tepatnya diadukan tanggal 2 Agustus 2015, sampai sekarang polisi belum menghasilakan satu kepastian hukum bagi terlapor Mukamad dan Medi. Aparat setiap kali ditanya jawabannya sangat optimis dan meyakinkan. “Proses masih dalam penyidikan dan terus dikembangkan. banyak orang telah dipanggil. Masyarakat tunggu saja hasilnya. Kami menjalankan tugas penegakan hukum sudah sesuai SOP (standar oprasional prosedur-Red),” kata Kepala Unit di Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Ganda Jaya Saputra.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ahyani Stiana, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Pandeglang menyebut, polisi tidak punya kewenangan menangani perkara hukum perdata, jika polisi menangani perkara pertanahan apalagi sudah satu tahun perosesnya dipastikan ada unsur pidananya dalam hukum perdata tersebut. “Masalahnya untuk memberikan kepastian hukum pada Mukamad dan Medi yang dilaporkan penggelapan tanah polisi harus memberikan penjelasan dari sisi mana unsur pidananya, sangat sederhana saja,” sebut Ahyani.
Tapi kenyataannya polisi tidak pernah memberikan penjelasan apapun dari sisi mana unsur pidananya perkara perdata yang sedang diproses hukum oleh aparat Polda Banten yang dinilai oleh warga masyarakat Cibingbin sebagai upaya kriminalisasi hukum perdata itu. Jika warga mendesak bertanya Kompol Ganda Jaya Saputra seolah mengancam dengan mengingatkan ‘Penyidik punya kewenangan independen. Tidak bisa diintervensi’.
Kemudian Kepolisian sektor Cibaliung menagani perkara yang sama dengan yang sedang ditangani oleh instansi Polda Banten. Alasan aparat Polsek Cibaliung pihaknya menerima laporan penebangan pohon-pohon kayu Akasia Manium milik Nurlaela yang TKP-nya (tempat kejadian perkara) pada objek sertipikat hak milik nomor 21 atas nam pemiliknya Medi. Aparat polisi Brigadir Guntur dan Brigadir Erwin mengaku tahu jika perkara yang sedang dilidik (waktu itu) adalah perkara yang sedang ditangani oleh intansi Polda Banten dan mengaku bukan menjalankan perintah dari Intansi Polda.
Warga melaporkan kegiatan penegakan hukum yang dinilai liar, tidak professional dan diskriminatif telah dilakukan oleh Polsek Cibaliung ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Propam Polda menjelaskan, tidak bisa perkara yang sedang ditangani Polda dilaporkan lagi di Polsek. Tapi sepertinya tidak menangani kegiatan yang diduga illegal tersebut.
Kegiatan Polsek Cibaliung semakin hari semakin dinilai liar dan sudah pada tingkatan meresahkan masyarakat. Hari Senin (24/10) warga mengadukannya langsung kepada Kapolri melalui surat pengaduan masyarakat tentang tindakan kriminalisasi hukum perdata, pelayanan hukum yang diskminatif, tindakan indisipliner aparat Polri di institusi Polda Banten dan institusi Kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.
Kegiatan Polsek Cibaliung semakin hari semakin dinilai liar dan sudah pada tingkatan meresahkan masyarakat. Hari Senin (24/10) warga mengadukannya langsung kepada Kapolri melalui surat pengaduan masyarakat tentang tindakan kriminalisasi hukum perdata, pelayanan hukum yang diskminatif, tindakan indisipliner aparat Polri di institusi Polda Banten dan institusi Kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.
29 Oktober 2016, Polsek Cibaliung melayangkan surat panggilan kepada Medi untuk hadir di Mapolsek Cibaliung pada hari Senin (31/10) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penebangan pohon-pohon kayu Akasia Manium yang telah dia (Medi) jual dan diadukan oleh pihak Nurlaela Binti Achmad Jumadi. "Medi menjual kayu miliknya yang ditanam sendiri di kebunnya pada objek tanah sertipikat hak milik nomor 21 blok Bungur Dua - Cibingbin atas nama pemiliknya juga Medi. Pihak lain lapor dan mengatakan tanah dan kayu miliknya (pelapor-Red) pada objek sertipikat nomor 21 atas nama Medi telah digelapkan oleh medi, aparat hukum menerima laporan kan aneh," kata Saprudin.
Melalui surat Medi menolak panggilan dari polisi Sektor Cibaliung yang ditulis dan pengirimnya oleh Saprudin Muhamad Suhaemi dia bertindak sebgai kuasa hukum dan pendamping keluarga. Menegaskan Medi menolak panggilan polisi Sektor Cibaliung atas alasan hukum.
Dijelaskan lebih rinci dalam surat yang dikirim hari Senin (31/10) itu, (1) Medi menolak panggilan atas alasan hukum; (2) Perkara yang ditangani Polsek Cibaliung adalah perkara yang sama telah dan sedang ditangani di intansi Polda Banten; (3) Status perkara sudah ditingkatkan ke Mabes Polri dengan tanda bukti penerimaan suarat pengaduan oleh Sekretariat Umum Mabes Polri terlampir. Suarat penolakan itu juga ditembuskan kepada Kapolri Cq. Inspektur Jenderal Inspektorat Pengawasan Umum (Irwashum) Mabes Polri.
Dalam suratnya Saprudin menegaskan, karena demikian keadaannya maka berdasarka Pasal 18 ayat 1 Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 12 tahun 2009 Polda Banten, Polres Pandeglang dan Polsek Cibaliung tidak berwenang lagi menangani perkara kriminalisasi pertanahan Desa Cibingbin. “Sepanjang Mabes Polri tidak menetapkan bahwa proses penanganan perkara harus di Kepolisian Daerah Banten. Polda Banten, Polres Pandeglang, Polsek Cibaliung tidak dibenarkan menagani perkara pertanahan Desa Cibingbin,” kata Saprudin. (Tim FI)
Rekomendasi Berita Terkait:
Kriminalisasi Perdata Pertanahan Sebagai Fakta Kekerasan Hukum;
Kriminalisasi Perdata Pertanahan Sebagai Fakta Kekerasan Hukum;
Polsek Cibaliung, Proses penegakan Hukum dengan Melawan Hukum;
Kajian Empiris, PPJB Batal Demi Hukum Karena Perbuatan Melawan Hukum.
di www.fokusinvestigasi.com
Kajian Empiris, PPJB Batal Demi Hukum Karena Perbuatan Melawan Hukum.
di www.fokusinvestigasi.com





