Selasa, 25 Oktober 2016 | 18:00 WIB.
BERAWAL dari menangnya gugatan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) di Majelis Komisi Informasi Publik (KIP), dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib diharuskan diumumkan ke publik. Tapi momen-momen penguakan itu harus tertunda karena dokumennya entah ada di mana.
Padahal dalam putusan KIP, pihak Sekretariat Negara (Setneg) RI yang awalnya memegang dokumen kasus Munir itu, diharuskan mengumumkan seluas-luasnya ke khalayak umum. Tapi pada kenyataannya, Setneg mengaku tidak memiliki dan tidak mengetahui keberadaannya.
Lantas arah pencarian dokumen itu mengarah ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden keenam RI. Dikatakan, pemerintahan SBY kala itu yang bertanggung jawab atas dokumen TPF Munir.Dua pekan berlalu dari misteri hilangnya TPF tersebut dan kini tiba waktunya mantan Pangdam II/Sriwijaya itu memberi penjelasan. Dalam konferensi persnya di kediamannya di Cikeas, Kabupaten Bogor, SBY menyatakan bertanggung jawab atas hasil-hasil temuan TPF kasus Munir.
“Berkaitan dengan tindak lanjut temuan dan rekomendasi TPF Munir, saya sebagai Presiden waktu itu bertanggung jawab. Saya pun sekarang sebagai mantan Presiden, saya bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan dulu dalam menegakkan hukum kasus meninggalnya Munir dan lebih khusus di dalam merespons dan menindaklanjuti temuan serta rekomendasi TPF Munir,” ungkap SBY.
Masih dalam konferensi pers di Cikeas, SBY juga menyatakan dirinya tidak terima dituduh menghilangkan dokumen tersebut. Dinilainya, isu penghilangan dokumen kasus Munir itu sudah bernuansa politis.
“Sebagian perbincangan, tanggapan, dan komentar (soal hilangnya dokumen) itu kontekstual. Memang itulah kalau kita bicara tentang TPF Munir, temuannya dan rekomendasinya. Tetapi saya amati terus terang ada yang bergeser. Yang tadinya legal isu, menjadi bernuansa politik,” lanjutnya.
Seperti diketahui bersama, Munir dibunuh dengan racun arsenik dalam Pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004. Pengadilan telah menyidangkan sejumlah terdakwa dalam kasus ini, termasuk mantan Pilot Garuda Pollycarpus Priyanto.
Pollycarpus akhirnya dihukum 20 tahun penjara setelah sempat divonis bebas. Sementara mantan awak pesawat Rohainil Aini dihukum satu tahun penjara.
Sumber: www.news.okezon.com, Selasa (25/10/2016).

Post a Comment