Kamis, 3 November 2016 | 17:00 WIB
![]() |
Masa aksi demonstrasi mulai nampak datang di Masjid Al Ishlah, yang tak jauh dari Kantor DPP FPI, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016. Foto:Tmp.net. |
FOKUS.Com, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengimbau mahasiswa dan dosen agar tidak terlibat langsung unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta. civitas akademika juga dilarang mengatasnamakan dan membawa properti atau atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Imbauan dan larangan itu tercantum dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Intan Ahmad.
Surat bertanggal 2 November 2016 itu tentang imbauan mengenai unjuk rasa 4 November 2016. Surat ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “Benar, ada surat itu,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Arry Bainus, Kamis, 3 November 2016. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Bermawi Priyatna Iskandar juga mengakui adanya surat itu. ”ITB belum terima, tapi menurut info dari Majelis Wali Amanat itu surat resmi dari Dirjen Belmawa.” ITB akan menyebarluaskannya ke seluruh civitas akademika setelah menerimanya.
Surat itu ditulis untuk menindaklanjuti imbauan Presiden Republik Indonesia perihal unjuk rasa 4 November 2016 agar pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki. Imbauan dan larangan kepada civitas akademika pada surat itu berdasarkan pertimbangan bahwa setiap warga negara memiliki hak dasar dalam hal kebebasan berfikir dan bersikap, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai UUD 1945.
Sesuai Tridharma Perguruan Tinggi, Presiden mengimbau, setiap perguruan tinggi perlu menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan non-partisan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yang ada di masyarakat.
Diharapkan, agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh civitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi.(Tem.net.3/11)

Post a Comment